Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curanmor, Tiga Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan Diamankan

Indosultra.com, Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka kembali menunjukkan kinerja apiknya dalam menjaga keamanan masyarakat.

‎Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AA (29 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Kolaka.

‎Kepolisian Resor Kolaka melalui Kasi Humas, AIPTU Riswandi mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 11.10 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama anggota tim, serta didukung penuh oleh personel Polsek Pomalaa. Sasaran penangkapan berada di wilayah Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

‎”Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Kamis malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, tepatnya di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka,” ujarnya, Selasa (02/06/2026).

‎Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian tertanggal 13 Mei 2026 dengan nomor laporan: B/355/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA. Pelapor bernama A.S., yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di samping teras rumahnya. Saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

‎”Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, pengembangan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Tidak hanya berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan curanmor lainnya.

‎Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Sejumlah langkah hukum telah dan akan terus dilakukan penyidik, mulai dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, interogasi mendalam, penyusunan berkas perkara, hingga proses penyitaan dan penahanan sesuai aturan yang berlaku.

‎”Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara,” jelasnya.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra