‎Rugi Ratusan Juta, Pengusaha Logistik Surabaya Laporkan Mitra Bisnis ke Polres Kendari

‎Indosultra.com, Kendari – Dugaan kasus penipuan bermodus ingkar janji bayar (wanprestasi) kembali terjadi di dunia bisnis logistik. Kali ini, PT Vista Container Service, perusahaan jasa logistik asal Surabaya, terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan mitranya ke Polres Kendari setelah mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

‎Kasus ini mencuat setelah tagihan jasa pengangkutan laut (door-to-door) senilai Rp228.182.702 tak kunjung dilunasi oleh pihak pengguna jasa, meskipun seluruh pekerjaan telah rampung 100 persen.

‎Kerja sama ini awalnya berjalan pada 14 Januari 2025. Saat itu, PT Vista Container Service yang diwakili Andryanto Kusnadi sepakat melakukan pengangkutan barang menggunakan kontainer 20 feet dari Kendari menuju Manado untuk PT Quarry Logam Jaya, yang diwakili oleh Surya.

‎Perusahaan logistik asal Surabaya ini pun telah menuntaskan seluruh kewajibannya secara profesional, meliputi,Penyediaan kontainer siap pakai, Pemuatan barang (loading) di beberapa titik di Kendari, Pengapalan dari Pelabuhan Kendari menuju Pelabuhan Bitung, Pengantaran akhir (delivery) langsung ke lokasi penerima di Manado.

‎Namun, badai masalah muncul setelah invoice (tagihan) diterbitkan. Pihak pengguna jasa yang diberikan kelonggaran waktu pembayaran (term of payment) selama tiga bulan, mendadak “pudar” responsnya dan gagal membayar hingga melewati masa jatuh tempo.

‎Merasa hak kliennya diabaikan, PT Vista Container Service menggandeng Kantor Hukum I’M Justice Law Office. Tri Mandala Pratama, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik yang maksimal sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.

‎“Kami sudah menempuh berbagai upaya persuasif dan berkomunikasi secara baik-baik agar kewajiban tersebut diselesaikan. Namun, karena tidak ada kepastian dan penyelesaian konkret, langkah hukum menjadi jalan terakhir yang harus kami tempuh,” tegas Tri Mandala Pratama.

‎Karena tidak adanya titik temu, PT Vista Container Service resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan kepada Kapolres Kendari pada 20 Januari 2026.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menaruh kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian setempat.

‎“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Tentu, kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Tri.

‎Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Quarry Logam Jaya guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait laporan tersebut.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra