Indosultra.com, Kendari – Keputusan kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada AYP (42), vokalis grup band Rockafada sekaligus tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, menuai reaksi keras dari pihak korban.
Alasan yang dikemukakan, yakni tersangka mengidap penyakit Tuberkulosis (TBC), dinilai penuh kejanggalan dan diduga hanya siasat agar bisa bebas sementara.
Sebelumnya, aparat memberikan status wajib lapor kepada AYP dengan pertimbangan medis, mengingat TBC termasuk penyakit menular yang berisiko menyebar di lingkungan tahanan. Namun langkah ini justru dianggap mencederai rasa keadilan, apalagi korban dalam kasus ini adalah anak tiri tersangka sendiri.
Kuasa Hukum Korban, Andre Darmawan, membongkar sejumlah fakta yang mempertanyakan klaim kesehatan AYP. Menurut keterangan ibu korban, selama ini tersangka tidak memiliki riwayat penyakit kronis, apalagi pernah menjalani perawatan rutin.
“Baru tanggal 3 Juli kemarin dia tercatat dirawat di Puskesmas. Ini jadi pertanyaan besar: kenapa baru dirawat sekarang? Kalau benar sakit parah, seharusnya sudah ada rekam medis dan catatan pengobatan jauh sebelum kasus ini terungkap,” ujar Andre saat diwawancara, Minggu (5/7/2026).
Ia menduga diagnosis penyakit itu sengaja dimunculkan setelah upaya penangguhan penahanan diajukan.
“Penyakit itu tidak bisa direkayasa, pasti ada bukti catatan medisnya. Tiba-tiba muncul alasan ini saat ingin bebas, apakah ini hanya taktik mencari pembenaran?” tegasnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan kekhawatiran mendalam. Bisa bergerak bebas di luar sel dinilai berisiko menimbulkan trauma baru bagi korban, serta memicu kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya atau melakukan tindakan intimidasi.
Karena itu, pihak korban mendesak Polresta Kendari segera meninjau ulang keputusan tersebut.
“Kami minta penangguhan penahanan ini dicabut. Menurut kami, tersangka tidak layak mendapatkannya. Kami berharap dia segera ditahan kembali dan diadili secepatnya demi keselamatan serta ketenangan korban,” pungkas Andre.
Laporan: Krismawan










































