Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan di kawasan Eks MTQ Kendari.
Dalam operasi penertiban yang digelar pekan ini, Selasa, (14/7/2026) malam sejumlah sepeda motor yang diparkir di badan jalan diangkut menggunakan kendaraan operasional sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Video penertiban yang memperlihatkan sepeda motor diangkut petugas juga beredar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian besar warganet mendukung langkah tegas pemerintah sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi kemacetan di kawasan yang kini menjadi salah satu destinasi favorit warga Kendari.
Dari informasi yang dihimpun langkah tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya pengendara yang mengabaikan rambu larangan parkir meski pemerintah telah berulang kali melakukan sosialisasi.
Kendaraan yang diparkir di sisi jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan menjadi salah satu penyebab kemacetan, khususnya pada sore hingga malam hari ketika kawasan Eks MTQ dipadati masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan, tetapi juga mengangkut sepeda motor yang ditinggalkan di area terlarang.
Sementara terhadap kendaraan roda empat yang menghambat arus lalu lintas, petugas menerapkan tindakan berupa pengempisan ban sebagai bentuk sanksi di tempat apabila pemilik kendaraan tidak berada di lokasi.
Diketahui sebelumnya, Dishub Kota Kendari bersama Satpol PP juga telah beberapa kali melakukan operasi penertiban parkir liar di kawasan Eks MTQ.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan, menjaga estetika kawasan, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Laporan: Ramadhan










































