Indosultra.com, Kendari – Kabar menggembirakan datang dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim Opsnal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Kasus ini ternyata menyasar hingga 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah hukum Kota Kendari.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di Toko Fisna Frozen, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Dari satu titik kejadian tersebut, penyelidikan berkembang pesat hingga mengungkap jejak kejahatan yang jauh lebih besar.
”Tim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, Kamis (16/07/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, modus operandi sindikat ini sangat licik: motor hasil curian langsung diserahkan kepada penadah agar jejak pelaku hilang. Pelaku berinisial LS dan komplotannya diketahui menjual kendaraan curian kepada penadah yang berinisial MA, RA, dan KI.
Tak berhenti di situ, setelah menginterogasi pelaku, tim kembali menyisir lapangan dan berhasil melacak serta menyita 2 unit motor tambahan.
”Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga terlibat dalam sindikat yang menjangkau 22 TKP ini,” tegas Malau.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap guna memutus rantai peredaran barang curian.
Laporan: Krismawan










































