‎Sempat Buron Hampir 2 Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan di Konawe Selatan Akhirnya Dibekuk Polisi

‎Indosultra.com, Konsel – Setelah sempat buron hampir dua bulan, dua pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tinanggea.

‎Kedua tersangka berinisial S (57) dan AP (20), yang diketahui merupakan warga Desa Asingi dan berprofesi sebagai petani, ditangkap pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.50 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan kasus tersebut diterima pada akhir Mei lalu.

‎Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto, mengatakan penangkapan itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

‎”Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Tinanggea terhadap setiap laporan masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam dan bukti-bukti dinilai cukup, kami langsung bergerak mengamankan kedua tersangka,” ujar IPTU Sucipto.

‎Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 26 Mei 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) Nomor 7 dan Nomor 8 pada 17 Juli 2026 sebelum akhirnya meringkus kedua pelaku.

‎Atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan, S dan AP dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.

‎Kini, kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mako Polsek Tinanggea untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎IPTU Sucipto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri.

‎”Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan mempercayakan setiap penyelesaian persoalan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra