Indosultra.com, Kendari – Pemuda asal Kelurahan Punggaloba berinisial MAS (23) diringkus polisi setelah dipergoki petugas keamanan (satpam) dan langsung dikepung oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya usai melancarkan aksi pencurian di kantor lama PLN Unit Rayon Benua-Benua berujung apes.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) siang sekira pukul 13.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin No. 68, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Aksi nekat pelaku bermula saat satpam PLN yang sedang bertugas piket siang, Amrizal, mencurigai gerak-gerik seorang pria asing yang menyusup masuk melalui pintu kantor lama PLN. Tanpa mengulur waktu, Amrizal langsung menghubungi Polsek Kemaraya untuk melaporkan dugaan penyusupan tersebut.
Menerima laporan warga, personel Polsek Kemaraya bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku yang menyadari kedatangan polisi sempat berusaha melarikan diri dan melompati pembatas. Namun langkahnya terhenti karena tanggul yang dinilainya terlalu tinggi.
”Terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun aksinya terhalang oleh tanggul yang cukup tinggi. Tim dari Polsek Kemaraya dengan sigap berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranuddin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 buah Trafo Current Transformers berwarna merah milik PLN. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna perak hijau dengan nomor polisi DT 4396 CI yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat insiden pencurian barang inventaris tersebut, pihak PLN ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan resmi mengajukan laporan polisi agar kasus diproses secara hukum.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah serta memeriksa saksi-saksi, penyidik Polsek Kemaraya resmi menetapkan Muhammad Adham Saputra alias Putra sebagai tersangka.
”Tersangka kini resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Kemaraya terhitung sejak Selasa (21/7/2026) pukul 13.30 WITA untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Busranuddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Laporan: Krismawan









































