Indosultra.com, Kolaka Utara – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Y (28) diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 14 tahun di atas kapal penumpang.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025), setelah sempat melarikan diri dari Kolaka Utara.
PS Kasubsid PIDM Humas, Polres Kolaka Utara Aipda A Syaiful mengatakan, awal mula kejadian dimana Korban menyewa kamar di atas kapal yang dioperasikan oleh Y.
“Dalam pelayaran dari Pelabuhan Siwa (Wajo) menuju Pelabuhan Tobaku (Kolaka Utara), korban mengaku dicabuli oleh Y di dalam kamar tersebut,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Ibu korban curiga saat mendapati pelaku keluar dari kamar setelah anaknya pergi. Ia lantas melapor ke SPKT Polres Kolaka Utara pada Selasa (1/7/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Fitrah Ramadhan, langsung memburu Y. Berkat kerja sama dengan Polsek Pitumpanua, pelaku akhirnya dibekuk di wilayah Wajo.
“Pelaku Y ditangkap berkat koordinasi cepat antara unit kami dan personel Polsek Pitumpanua,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober.
Y kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana penjara hingga 15 tahun.
Laporan: Krismawan





















