Indosultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe meringkus seorang pria karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia ditangkap, Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Pelaku diketahui berinisial AS (31), warga setempat yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Kasat Narkoba polres Konawe, IPTU Yusran mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di kediaman Awan, disaksikan perangkat kelurahan setempat.
“Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 27 sachet kecil dan satu sachet besar berisi kristal bening jenis sabu, dengan total berat bruto 11 gram,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Konawe. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan darah, meminta keterangan saksi-saksi, serta akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratorium lebih lanjut.
Laporan: Krismawan





















