Aliansi Serikat Pekerja PT VDNI Dan OSS Konawe Akan Gelar Aksi Mogok Kerja

Aliansi Serikat Pekerja PT VDNI Dan OSS Konawe Akan Gelar Aksi Mogok Kerja
Serikat Pekerja PT VDNI dan OSS

Indosultra.com, Kendari – Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan seruan mogok kerja pada Rabu (23/3/2023). Tiga tuntutan dilayangkan desak pihak perusahaan penuhi tuntutan karyawan.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan PUK KSPN, seruan aksi mogok kerja itu disebabkan karena tidak adanya itikad baik dari pimpinan perusahaan dalam melaksanakan hubungan industial Yang harmonis dan berkeadilan didalam melaksanakan perjanjian kerja bersama dengan pihak pekerja/serikat pekerja sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014,serta banyaknya ketimpangan yang terjadi di dalam perusahaan, mulai dari persoalan upah, Jam Kerja, Surat Peringatan Siluman, kesenjangan Sosial, Pembohongan Publik, serta 1002 macam masalah lainnya, dan telah dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan namun tidak ada titik terang dari pihak perusahaan dalam hal melaksanakan Proses Perjanjian Kerja bersama sesuai Regulasi Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Maka kami dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK KSPN PT.OSS, PUK KSPN PT. VDNI dan SPTK Kabupaten Konawe akan Melaksanakan Aksi Mogok Kerja sesuai Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Mogok Kerja sebagai hak dasar Pekerja/Ruruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan secara sah, Tertib dan Damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan,”tulis salah satu penanggung jawab mogok kerja, Padilun, Ketua PUK KSPN PT OSS.

“Pelaksanaan mogok keria akan dilaksanakan di seluruh wilayah PT. OSS dan PT. VDNI termasuk PLTU dan JETY,”lanjutnya.

Setidaknya ada 4 alasan pelaksanaan mogok kerja. Pertama, Perusahaan telah mengkhianati Rakyat yang bernama buruh dengan melanggar kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yaitu
Berita Acara RDP Tanggal 9 Agustus 2022 di Gedung DPRD Provinsi Sultra Berita Acara Mediasi Tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe. Kedua, Perusahaan Ingkar dan tidak mematuhi Kesepakatan Soal Pelaksanaan PKB sesuai yang tertuang dalam Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perjanjian Kerja Bersama. Ketiga, Perusahaan diduga melakukan Pungli Melalui Denda-Denda bagi karyawan.

“Keempat, Perusahaan diduga melakukan pembohongan publik tentang upah karyawan seperti yang tercantum dalam link Website Upahkerja.com yang tidak sesuai dengan fakta, dalam Link
website tersebut dicantumkan gaji Pokok Melebihi dari yang diterima karyawan seperti Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Transportasi, Fasilitas Tempat Tinggal (Mess) Dan ini tidak pernah diterima Karyawan,”ungkapnya.

Adapun 3 tuntutan dalam mogok kerjan itu yaitu Pertama, Mendesak perusahaan melaksanakan Prosedur Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker No 28 Tahun 2014. Kedua, untut Pihak Perusahaan Merealisasikan Upah ( Gaji Pokok + Tunjangan) sesuai Yang tertera dalam Link Website Upahkerja.com. “Ketiga, Mendesak Pimpinan manajemen Pusat agar mencopot Jabatan Ahmad Saekuzen selaku HR Manager PT.OSS dan PT.VDNI, Abdul Haris Maulana selaku HR Assisten Manager
PT.VDNI, dan Ahmad Maymun selaku HR Assisten Manager PT.OSS,”tegasnya.(b)

Laporan : Ramadhan