Anak Tiri di Konawe Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Ayahnya

Anak Tiri di Konawe Jadi Korban Pemerkosaan Oleh Ayahnya
Ilustrasi

Indosultra.com, Konawe – Seorang anak yang baru berusia 14 tahun jadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kanit IV PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati mengatakan, pelaku berinisial MU (40). Saat ini MU telah ditahan di Polres Konawe dan sedang dalam penanganan unit IV PPA Satreskrim Polres Konawe.

Kasus itu terungkap saat korban diinterogasi ibunya dan mengakui kejadian yang dialaminya, Jumat (16/5/2025). Tak terima, sang ibu lalu melaporkan MU ke Polsek Wonggeduku.

“Setelah mendapatkan laporan, personel Polsek Wonggeduku langsung bergerak mengamankan pelaku,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Karmiati menyebut korban mengaku aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2024 hingga Mei 2025. Pelaku MU beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Pelaku kerap mengintip korban saat sedang mandi bahkan divideo. Pelaku MH juga beberapa kali meraba bagian tubuh paling intim korban,” katanya.

Ia mengungkapkan ibu korban juga sempat memergoki MU sedang merekam korban saat mandi. Pelaku saat diinterogasi sempat mengelak, tetapi polisi menunjukkan alat bukti berupa video.

“Pelaku sempat membantah tidak melakukan perbuatannya. Namun, saat penyidik menunjukkan bukti video yang ia rekam, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!