Indosultra.com,Kendari – Komitmen Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dalam menerapkan nilai integritas di lingkup pemerintahannya kini dipertanyakan. Hal itu mencuat setelah pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan diketahui pernah tersandung kasus korupsi.
Kasus ini memicu sorotan publik karena dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan prinsip clean government yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra akhirnya buka suara. Kepala BKD Sultra menegaskan bahwa pelantikan ASN tersebut dilakukan setelah melalui prosedur teknis dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebelum pelantikan, kami sudah menelusuri data ASN yang bersangkutan, termasuk laporan disiplin. Tidak ada catatan di BKD yang menyebut beliau pernah bermasalah dalam tindak pidana hukum,” jelas Kepala BKD, Senin (20/10/2025).
Namun, setelah muncul pemberitaan viral yang menyebut ASN tersebut pernah terlibat kasus hukum, BKD segera menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Kendari untuk memastikan kebenaran informasi itu.
“Kami sudah menyurat ke PN Kendari untuk konfirmasi. Kami ingin mendapat kepastian dari lembaga hukum resmi,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, kasus yang menyeret ASN itu disebut berasal dari laporan pribadi, bukan dari lembaga hukum. Meski begitu, BKD memutuskan menangguhkan jabatan ASN tersebut sambil menunggu hasil klarifikasi resmi.
“BKD sudah mengambil keputusan untuk menangguhkan jabatan yang bersangkutan. Kami akan meninjau ulang dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya, pelantikan itu kami tarik sementara,” tegasnya.
BKD juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila terbukti ada putusan hukum yang sah terkait kasus yang bersangkutan.
Sementara itu, publik menilai langkah Gubernur Andi Sumangerukka dalam melantik ASN bermasalah mencerminkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
Kebijakan tersebut dianggap bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi dan nilai integritas ASN yang harus dijunjung tinggi oleh kepala daerah.
Laporan: Krismawan





































