ASN di Kolut Diamankan Polisi Usai Terlibat Kasus Narkotika

Indosultra.com, Kolaka Utara – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (14/5/2025) dini hari.

Polisi mengamankan dua orang pelaku yakni inisial H (46) warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan J (36) warga Kolaka Utara yang berstatus sebagai PNS.

Menurut, Kasi Humas Polres Kolaka Utara Aiptu Arif Afandi mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Desa Beringin, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,37 gam dari tangan H sedangkan J 3 sachet sabu seberat 1,54 gram sabu, serta uang tunai Rp 6,75 juta,” ujar Arif, Rabu (14/5/2025).

Pngungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Usai diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya telah mengakui kepemilikan narkotika dan kini sedang menjalani proses hukum. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!