Indosultra.Com, Konawe Utara – 23 Juli 2025. Persoalan Buruh di Indonesia memang kompleks dan seolah tak pernah berhenti. Banyak buruh menerima upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup dan produktivitas mereka. Maraknya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing membuat buruh rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon atau hak yang memadai.
Padahal pekerjaan buruh memiliki peran penting dalam perekonomian, bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan, sehingga betapa pentingnya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja terlindungi.
Senada dengan penjelasan diatas, ketua Konsorsium Pemerhati Pertambangan & Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) Iman Pagala menyoroti pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK).
PT. MTK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sektor pertambangan, yang berstatus sebagai salah satu kontraktor tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang berlokasi di Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil penelusuran Konspirasi Sultra, menemukan beberapa masalah yang melatar belakangi terjadinya aksi protes yang dilakukan para buruh terhadap PT. MTK hingga bergulir ke Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Konawe Utara (Disnakertrans Konut), salah satunya adalah masalah pemberian Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara.
“Jadi salah satu masalah yang mengawali terjadinya perselisihan antara para buruh dengan PT. MTK hingga bergulir sampai ke Disnakertrans Konut, yaitu terkait adanya protes yang dilakukan para buruh soal pemberian Upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara. Para buruh ini telah melakukan pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali dengan manajemen perusahaan, untuk berunding membahas terkait pelanggaran tersebut, namun tidak tercapai kesepakatan, sehingga selanjutnya pihak buruh melakukan penutupan jalan, yang tentu saja berpengaruh pada aktivitas perusahaan, dan pada akhirnya pihak PT. MTK melalui HRD mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk para buruh yang melakukan protes”. Ungkap Ketua Konspirasi Sultra, Iman Pagala Kepada Media ini, Rabu (23/7/25).
PT. MTK terindikasi membayarkan upah pekerja tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor : 100.3.3.1/489 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara 2025 sebesar Rp. 3.259.583,- (tiga juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), dan ini diperkuat dengan statement HRD Site PT. MTK yang membenarkan bahwa perusahaan membayar Upah Pokok di bawah ketentuan Upah Minimum.
“Jadi berdasarkan penyampaian oleh salah satu buruh yang telah di PHK oleh PT. MTK, ternyata selama ini perusahaan membayarkan gaji pokok mereka itu hanya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan, dan ini dibenarkan melalui statement HRD Site PT. MTK bahwa perusahaan membayar Upah Pokok di bawah ketentuan Upah Minimum. Artinya perusahaan ini tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam SK. Gubernur Sultra Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara 2025, dimana dalam Surat Keputusan tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimun, hal ini senada dengan Peraturan Pemerintah RI. Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan pada Pasal 23 Ayat (3).” Terangnya.
Berdasarkan Surat Anjuran yang dikeluarkan di Wanggudu pada Tanggal 18 Juli 2025 oleh Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara (Disnakertrans Konut) Nomor : 500.15.15.2/137/VII/2025 sehubungan dengan perselisihan Hubungan Industrial antara PT. MTK dengan 3 (tiga) buruh yang belum menemukan titik terang, terdapat keterangan pihak buruh, bahwa 2 (dua) buruh (Sdr. Iswanto & Sdr. Adrian) sejak bekerja di PT. MTK pada bulan Januari 2025 sampai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada bulan Juni 2025, mereka hanya diberikan slip gaji pada bulan April dan Mei, begitupun dengan 1 (satu) buruh lainnya (Sdr. Sultan) yang juga terkena PHK di bulan yang sama, bekerja dari bulan September 2024, selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya pun juga hanya diberikan slip gaji pada bulan Mei 2025.
“Kalau kita mengacu pada PP. Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 53 Ayat (2), disitu kan berbunyi bahwa Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan. Dan apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan Pasal 73”. Ucapnya.
PT. BKA dinilai harus bertanggungjawab atas pembiaran yang dilakukan terhadap kontraktornya. Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya melakukan pengawasan penuh terhadap kontraktor.
“PT. BKA selaku pemilik IUP dimana tempat PT. MTK bekerja, seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktornya, kenapa hal ini bisa luput dari pengawasan pemilik IUP?? Pemilik IUP harus tegas, kalau perlu ganti kontraktor, jangan bawa masuk kontraktor tambang yang kami nilai dzalim terhadap buruh di Konawe Utara.” Tegas Putra Daerah Konawe Utara itu.
“Seharusnya perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, kesejahteraan karyawan menjadi hal yang utama, karena pada akhirnya hal ini akan berkontribusi pada kesuksesan perusahaan secara keseluruhan”. Lanjutnya.
Ketua Konspirasi Sultra meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara dalam hal ini Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja Konawe Utara untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) yang berstatus sebagai kontraktor tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Konawe Abadi (BKA).
“Terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. MTK, saya berharap Disnakertrans Konawe Utara dapat memberikan sanksi administratif atau merekomendasikan penegakan hukum pidana, apabila perusahaan yang dimaksud masih ngeyel atau tidak mau mengindahkan aturan-aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Negara ini, apalagi tidak mau menerapkan Upah Minimum Kabupaten Konawe Utara yang sudah ditetapkan berdasarkan SK. Gubernur Sultra Tahun 2024.” Pungkasnya
“Saya minta kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk tegak lurus bersama para buruh, berkomitmen penuh untuk mendukung dan memperjuangkan hak-hak serta kepentingan para buruh, sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan mereka. Demi terwujudnya kesejahteraan buruh di Konawe Utara.” Tutupnya.**
Sumber: Konspirasi Sultra
























