Bersama Satlantas, Kapolres Konut Selesaikan Permasalahan Melalui Restorative Justice Tanpa Jalur Hukum

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ullum bersama Satlantas Polres Konut saat menyelesaikan permasalahan kasus kecelakaan melalui restorative justice

Indosultra.Com, Konawe Utara-Bersama jajaran Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas), Kapolres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Achmad Fathul Ullum menyelesaikan parmasalahan dimasyarakat melalui restorative justice tanpa jalur hukum.

Sebelumnya, telah terjadi laka lantas di jalan poros Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano beberapa waktu lalu, yang mana peristiwa itu mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut, langsung ditangani dan diproses oleh Polres Konut melalui Satlantas sesuai aturan yang berlaku.

Namun, setelah adanya mediasi, dan perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, sehingga pihak Polres Konut melalukan proses melalui restorative justice. Kegiatan itu berlangsung pada, Senin (28/11/2022) bertempat di Mapolres Konut.

“Penanganan kasus kecelakaan melalui restorative justice, dihadiri istri korban, pelaku dan saksi. Juga dilakukan tandatagan berita acara perdamaian,”ungkap Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ullum, Selasa (6/12/2022).

AKBP Achmad Fathul Ulum, mengatakan, restorative justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki dengan mengedepankan hati nurani, itikad baik, juga proses adat sesuai yang dianut. Hal itu kata dia, awal dari sebuah keadilan.

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan dengan baik, dan sudah membayar denda dari pihak tersangka. Sehingga, perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat restorative justice, sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani,” jelasnya.

“Untuk proses adatnya sebelumnya memang membutuhkan waktu, sehingga, baru hari senin lalu bisa dilakukan. Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,”tambahnya.

Saenab, istri korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya menerima dengan lapang dada kejadian tersebut.

“Dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi,” ucapnya.

Sementara itu pelaku, Darling, meminta maaf pada keluarga korban. Ia mengatakan, musibah yang terjadi bukanlah kehendaknya melainkan sebuah takdir yang harus dilaluinya.

“Baru kali ini terjadi dalam hidup saya. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian yang sudah terjadi. Semoga kedepan kejadian serupa tidak terjadi pada kita semua,”tutupnya.**(IS)

Laporan: Jefri

Koran Indosultra Koran Indosultra