BPJS Ketenagakerjaan Muna Barat Telah Capai 96,6 Persen, Masuk Kandidat Paritrana Award

Indosultra.Com, la woro – Pemerintah Kabupaten Muna Barat propinsi Sulawesi Tenggara masuk paritrana award, Jaminan Ketenagakerjaan di Muna Barat telah mencapai 96,6 persen untuk jaminan bagi pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrohman Sholih mengatakan bahwa ada 3 kabupaten dari 17 kabupaten di provinsi Sulawesi Tenggara yang masuk paritrana award yaitu Muna Barat, Wakatobi, dan Konawe Selatan. Paritrana award 2024 penilaiannya dilakukan di 2023 lalu, dan dilaksanakan serentak di provinsi masing-masing.

“Ketiga kabupaten sebagai kandidat ini telah dinilai dari beberapa indikator, yakni dukungan regulasi dari masing-masing pemerintah daerah, kegiatan kerja konkrit yang dilakukan masing-masing Pemda untuk implementasi program BPJS Ketenagakerjaan”, ungkapnya selasa di hotel (27/2/2024)

salah satu ukuran bagi pemenang nantinya yaitu dilihat dari coveragenya yang paling tinggi, dan dilihat dari respon tim penilai. Kemudian untuk tim penilai tidak sepenuhnya dari pihaknya tetapi ada tim penilai berjumlah 9 orang yang diketahui salah satunya Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio.

Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pemda Muna Barat untuk memenuhi atau mencapai jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat yaitu dengan mendaftarkan masyarakat pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan bagi pekerja rentan yang artinya tidak memiliki upah tetap dianggarkan melalui APBD, jelasnya.

“Untuk Muna Barat sendiri telah mendaftarkan 38.000 lebih jiwa atau 96,6 persen ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tiap desa juga mendaftarkan sebanyak 100 jiwa melalui Dana Desa”, benernya.

Kepala Dinas Nakertrans Muna Barat, La Ode Sagala mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, tarifnya hanya Rp 16.800.

Untuk total penerimaan penerimaan terbagi beberapa yaitu jika pendaftar meninggal tanpa kecelakaan dijaminkan Rp 42 juga, jika meninggal kecelakaan berkisar Rp 70 juta, sementara untuk kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh dan upah selama sakit digantikan.

“Sehingga jika telah terdaftar selam dua tahun atau tiga tahun, anak mendapat tanggunan beasiswa dari sejak ia bersekolah hingga perguruan tinggi”, pungkasnya. **(IS)

Laporan : La Bulu.

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!