Bupati Konawe Buat Program Gerakan 66, Jam 6 Pagi dan 6 Sore Dilarang Buang Sampah

Indosultra.com, Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi meluncurkan program inovatif “Gerakan 66”, yakni gerakan larangan membuang sampah pada pukul 06.00 pagi dan 18.00 sore. Program ini dicanangkan langsung oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan budaya disiplin di masyarakat.

Dalam rapat koordinasi membahas peluncuran program kebersihan Gerakan 66 Bupati Yusran Akbar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (22/7/2025) lalu, membuat kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe yang mengatur waktu pembuangan sampah oleh masyarakat, yaitu hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 (6 sore) hingga pukul 06.00 (6 pagi).

Di luar waktu tersebut, yakni pukul 06.00 hingga 18.00, masyarakat dilarang membuang sampah di mana pun.

Yusran menyampaikan kepada pihak DLH Konawe dan PU agar memastikan setiap 3 kelurahan memiliki tiga bak sampah untuk masyarakat.

“Nanti pak Kadis DLH sama PU, sampaikan juga sama asisten, lurah-lurah harus ada tiga tempat sampahnya, yang buang sampah di bak amrol itu batas jam 6 pagi,”ujarnya.

Bupati Yusran kembali menyampaikan bahwa setelah pukul 06.00 pagi, petugas kebersihan atau petugas “Orange” akan mulai mengangkut sampah dari bak amrol yang telah disiapkan. Di luar jam yang ditentukan, masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah.

“Jadi batas waktu pembuangan sampah di bak amrol hanya sampai pukul 6 pagi. Setelah itu, lokasi harus bersih dan akan dibuka kembali pukul 5 sore,”tegas Yusran

“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari diri sendiri dengan membuang sampah pada tempatnya.
Kalau bukan kita siapa lagi.
Kalau bukan sekarang kapan lagi. Mari budayakan hidup sehat, bebas sampah.” tutupnya.

Laporan: Redaksi















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!