Buron Berbulan-Bulan, Pelaku Pencucian Uang Bank Sultra Cabang Wawonii Ditangkap Polisi

Indosultra.Com,Kendari – Pelaku buron selama berbulan-bulan berinisial TS atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra cabang Wawonii, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di persembunyiannya di salah satu apartemen di Provinsi Banten, pada Sabtu (5/3/2023).

Hal itu dibernarkanoleh, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor, AKBP Hornesto Dasinglolo, TS merupakan DPO kasus TPPU BPD Sultra yang sebelumnya juga telah ditetapkan jadi tersangka.

“TS kita amankan di tempat persembunyiannya di salah satu apartemen di Provinsi Banten, pada Sabtu, 5 Maret 2023,” katanya pada Selasa (7/3/2023).

Tambahnya, bahwa pelaku TS, ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif dan menyerahkan diri, usai ditetapkan jadi tersangka.

“TS ditetapkan jadi tersangka pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu ia sempat melakukan pra peradilan karena bersikeras merasa benar. Namun kalah, pasca itu TS kemudian melarikan diri hingga ditetapkan jadi DPO,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelumnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam transaksi pencucian uang pada Bank Sultra Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada beberapa waktu lalu.

“Dalam kasus ini,TS menerima aliran dana pencucian uang di BPD Sultra Cabang Wawonii, sekitar Rp 2,3 miliar. Dari tangan TS, uang yang kita sita sebanyak Rp 300 juta. Sisanya sudah dihabiskan oleh tersangka,” bebernya

Dia menyebutkan, saat ini total keseluruhan yang ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut berjumlah 4 orang.

“4 tersangka ini diantaranya berinisial MI, SU, IR dan TS,” ucap Hornesto.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas perkara untuk persiapan pengiriman berkas ke JPU. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka TS dijerat pasal 5 TPPU UU No 8 tahun 2010, ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(b)

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!