Buronan Kasus Penganiayaan di Muna Barat Serahkan Diri, Setelah Setahun Kabur ke Malaysia

Buronan Kasus Penganiayaan di Muna Barat Serahkan Diri, Setelah Setahun Kabur ke Malaysia
Buronan Kasus Penganiayaan di Muna Barat Serahkan Diri, Setelah Setahun Kabur ke Malaysia

Indosultra.com,Muna Barat – Setelah hampir setahun menjadi buronan, pelaku penganiayaan berinisial P (23), warga Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sawerigadi.

Kasus ini berawal pada 23 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A (34), warga Desa Lafinde, Kecamatan Barangka.

Kapolsek Sawerigadi, Ipda Ac. Sudarminto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dan mengayunkannya dua kali, hingga mengenai kepala dan punggung bagian belakang korban.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muna Barat,” ujarnya, sat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025)

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan diduga merantau ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan dan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga pelaku.

“Alhamdulillah, melalui pendekatan kekeluargaan, akhirnya pada 17 Juni 2025 pelaku diantar oleh keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Sawerigadi,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, P kini resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku ia nekat menganiaya korban karena korban pernah memukulnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerta Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum tetap akan diproses, sekalipun pelaku mencoba melarikan diri selama bertahun-tahun.

 

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!