Polisi Ringkus Tiga Pelajar di Kendari Usai Membusur Warga di Malik Raya

Indosultra.Com,Kendari – Tga pelajar inisial MS (15), FA (15), dan MF (17) diamankan Polisi usai membusur seorang warga di Jalan Malik Raya I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, korban inisial FA (15). Kejadian berawal saat para pelaku mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekanya. Setiba di Jalan Malik Raya I tepatnya di depan kios Alink Cell para tersengka mengeluarkan ketapel dan mata busur dan membusur korban dan mengenai bokong korban.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya di lakukan pencarian dan kemudian melakukan penangkapan di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu,” ujarnya.

Lanjut Fitrayadi, dari pengkuan para pelaku mereka dendam kepada salah satu kelompok Korban karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada rekan pelaku.

“Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan badan,” jelasnya.

Laporan: Krismawan