Cabuli Remaja Putri dengan Modus Obati Penyakit, Seorang Penjual Kelapa di Konda Dibekuk Polisi

Cabuli Remaja Putri dengan Modus Obati Penyakit, Seorang Penjual Kelapa di Konda Dibekuk Polisi

Indosultra.com,Kendari – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual Kelapa inisial GR (45) dibekuk tim Reskrim Polsek Konda, karena telah mencabuli seorang remaja putri berinisial MF (17) di kebun miliknya di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini bermula saat korban masih berusia 14 tahun, dan sering ngompol di tempat tidur. Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengobati korban, namun cara pengobatan itu malah pelaku mencabulinya.

“Berselang tiga hari pelaku kembali mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan di Desa Pousu Jaya, dan di dalam hutan tersebut pelaku kembali mencabuli korban dengan alasan mengobatinya,” kata Fitryadi, Selasa (20/9/2022).

Atas peristiwa itu, lanjut mantan Kasat Reskrim polres Muna, korban mengalami sakit pada kelaminnya. Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung melapor di Polsek Konda.

Tidak berselang lama, pelaku langsung diringkus anggota Reskrim Polsek Konda di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra