Curi Besi di Tempat Kerjanya, 6 Karyawan Ditangkap Polresta Kendari

Curi Besi di Tempat Kerjanya, 6 Karyawan Ditangkap Polresta Kendari

Indosultra.com, Kendari – Petugas dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari meringkus enam, karena ketahuan mencuri 10 batang besi Guardil di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ke enam pelaku itu berinisial IR (31), MI (23), PD (28), ZH (25), FZ (20) dan RP (24).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, mengatakan para pelaku ini melakukan aksi pencurian di sebuah perusahaan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada bulan Maret sekira pukul 22.00 Wita.

“Para pelaku berdasarkan bukti yang cukul patut karena mengambil barang milik perusahaan berupa 10 besi guardil, dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik,” kata Fitrayadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Barang hasil curian tersebut, lanjut Fitriyadi, oleh para pelaku dijual kemudian uangnya digunakan untuk keperluan mereka pribadi. Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Kini, mereka telah mendekam dalam sel tahanan Mako Polresta Kendari.

Keenam pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tantang TP. Pencurian dengan Pemberatan dan atau Perbuatan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. (b)

Laporan : K15