Indosultra.com, Kendari – Seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku menjadi korban dugaan tindakan pemaksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah buruh di Pelabuhan Bungkutoko pada Jumat (17/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 Wita.
Insiden itu bermula ketika korban datang ke pelabuhan untuk menjemput keluarganya yang baru tiba dari perjalanan laut dalam kondisi sakit. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru mendapat perlakuan kasar dan hampir dianiaya oleh beberapa buruh pelabuhan.
Rekaman video kejadian tersebut telah beredar luas di media sosial Facebook melalui akun Herdianti Herdianti pada hari yang sama. Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang pria adu mulut dengan beberapa buruh yang melarangnya mengangkut barang bawaan keluarganya menggunakan mobil pribadi.
Para buruh diduga memaksa agar seluruh barang bawaan penumpang diangkut menggunakan jasa mereka, dengan alasan akan “dirugikan” jika penjemput membawa barang sendiri.
“Ini penumpang yang saya jemput lagi sakit. Tas itu cuma berisi pakaian, masih bisa saya bawa sendiri. Kenapa harus dipaksa pakai jasa buruh?” kata pria tersebut dalam video yang beredar.
Korban mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman dari salah satu buruh yang bahkan sempat menantangnya berkelahi. Ia menilai perilaku buruh di Pelabuhan Bungkutoko sudah seperti premanisme dan meresahkan masyarakat.
“Katanya itu sudah aturan di pelabuhan sini, harus pakai buruh. Aturan dari mana? Masa kita dipaksa, padahal barang bisa dibawa sendiri,” ujarnya dengan nada kesal.
Atas kejadian tersebut, korban meminta Gubernur Sulawesi Tenggara turun tangan untuk membina dan menertibkan para buruh yang bertindak sewenang-wenang terhadap penumpang maupun masyarakat umum di pelabuhan.
Tidak Ada Aturan Wajib Gunakan Jasa Buruh
Secara regulasi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penumpang kapal menggunakan jasa buruh (port worker) untuk mengangkut barang bawaan pribadi.
Penumpang diperbolehkan membawa sendiri barang yang tergolong bagasi bebas atau masih bisa dijinjing tanpa bantuan.
Jasa buruh hanya bersifat opsional, biasanya digunakan jika barang.
Melebihi batas bagasi bebas (over bagasi),
Berukuran besar atau berat,
Dikategorikan sebagai muatan kargo yang harus melalui prosedur bongkar muat resmi.
Insiden ini memicu sorotan publik terhadap praktik di lapangan yang dinilai merugikan penumpang dan mencederai kenyamanan di area pelabuhan. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan penertiban agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan: Krismawan


































