Polres Kendari Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Polres Kendari Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil
Ayah yang setubuhi anak tirinya berhasil diringkus Tim Buser 77 Polres Kendari, bekerja sama dengan Polres Luwu Timur (Foto: istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap SA (40), seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.

Tim Buser 77 Polres Kendari menangkap pelaku di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), bekerja sama dengan Polres Luwu Timur pada Selasa, 13 April 2021.

Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto mengatakan, awalnya pelaku menyetubuhi korban di dalam rumahnya dan mengancam korban akan dibunuh ketika menolak aksi bejat ayah tirinya tersebut.

“Korban Z (12) takut dengan ancaman ayah tirinya, akhirnya sia menuruti kemauan pelaku untuk disetubuhi. Pelaku mengaku setubuhi korban berkali-kali sejak Juni 2020 hingga April 2021,” terangnya Kapolres pada Jumat (16/4/2021).

Keluarga korban mengetahui hal tersebut ketika melihat adanya perubahan fisik dari Z (12). Mengetahui Z hamil, keluarga keberatan dan melaporkanya ke Polres Kendari

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendari guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra