Indosultra.com, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang perwira menengah Polri berpangkat Kompol dr. HS terhadap seorang perempuan berinisial H, yang sebelumnya viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, , dalam keterangannya, mengatakan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Bid Propam. Langkah penanganan cepat dilakukan segera setelah informasi viral beredar di TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan perampasan dan pemerkosaan oleh salah satu anggota Polri, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan barang milik pelapor,” ujar Iis Kristian.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) di salah satu kamar kos kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam kejadian tersebut, sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik korban.
Bid Propam juga menemukan bahwa pelapor dan terlapor memiliki hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga integritas dan citra Polri di mata publik.
“Polda Sultra tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Anggota yang terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi tegas, baik secara disiplin maupun etik,” pungkas Iis Kristian.
Laporan: Krismawan



























