Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial AP diamankan polisi setelah menggadaikan mobil milik bosnya tanpa izin. Aksi nekat itu dilakukan di Kota Kendari pada Jumat (12/9/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Mobil yang digadaikan yakni Toyota Rush 1.5 S M/T warna hitam dengan nomor polisi DN 1169 GC, nomor rangka MHKE8FA3JKK039125, dan nomor mesin 2NRF911287. Barang bukti lain berupa STNK asli kendaraan tersebut turut diamankan polisi.
Kapolresta Kendari Kombes Edwin L. Sengka menuturkan, peristiwa ini bermula ketika korban inisial TL, yang merupakan atasan AP, meminta pelaku untuk mengantarnya ke Bandara Haluoleo Kendari. TL kemudian terbang ke Surabaya dan berpesan agar mobil tersebut segera dikembalikan ke Morowali.
”Namun, setelah satu minggu, mobil tak kunjung dikembalikan. AP berdalih enggan menyerahkan kendaraan tersebut karena gajinya belum dibayar selama beberapa bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp30 juta,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Kata Edwin, karena kehabisan uang, pelaku AP akhirnya menggadaikan mobil bosnya kepada seseorang berinisial ARP sebesar Rp40 juta tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
”Motif pelaku adalah sakit hati dan faktor ekonomi akibat tidak menerima gaji. Saat ini AP ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Krismawan


































