Sidang Praperadilan Litao Dimulai di PN Kendari, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Penyidikan Cacat Hukum

‎Indosultra.com, Kendari – Tim kuasa hukum anggota DPRD Wakatobi, Litao  resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Sidang perdana telah digelar hari ini, Senin (6/10/225) dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan di pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Kuasa hukum Litao Tony Hasibuan menjelaskan, permohonan tersebut dilayangkan karena proses penetapan klienya (Litao) dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan Kapolri tentang penyidikan.

‎ “Sampai saat ini, penyidik belum pernah memberitahukan surat panggilan ataupun surat penetapan tersangka kepada DPRD Wakatobi. Padahal, menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan,” ujar kuasa hukum Litao saat ditemui.

‎Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur karena tidak melalui proses penyelidikan yang sah.

‎ “Proses penyelidikan itu harus didahului oleh adanya temuan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti. Namun, dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti ketiadaan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.

‎“Selama pemeriksaan, kami tidak menemukan satupun alat bukti yang ditunjukkan. Selain itu, penetapan tersangka juga tidak didasarkan pada hasil autopsi. Padahal, untuk memastikan penyebab kematian seseorang, harus dilakukan autopsi, bukan hanya visum,” jelasnya.

‎Menurutnya, tidak adanya autopsi membuat dasar penetapan tersangka menjadi lemah dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

‎ “Karena prosedur tidak dijalankan dengan benar dan dua alat bukti tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap Litao kami anggap tidak sah,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!