Diupah Rp 100 Ribu per gram, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Narkoba

Diupah Rp 100 Ribu per gram, Pemuda di Kendari Jadi Pengedar Narkoba
Jaringan Lapas Pria Di Kendari Nekat Edarkan Sabu Dengan Upah Rp100/gram pada hari Minggu, (21/11) sekitar jam 12.30 WITA (istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba ( Resnarkoba).Polres Kendari, meringkus seorang pria berinisial IF (24) di kos Bude Agung Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (21/11) sekitar jam 12.30 WITA.

IR kedapatan hendak mengedarkan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kendari. Ia mengaku, menerima upah Rp 100 ribu per gramnya, dan barang haram itu diperolehnya dari seorang lelaki yang berada di Lapas kelas II A Kendari.

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto menjelaskan bahwa hari hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar jam 11.30 WITA, anggota Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika

“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 12.30 WITA polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap IR. Kita menemukan barang bukti berupa 74 paket shabu dengan berat brutto 89,84 gram sabu, yang disimpan di dalam kotak warna hitam merk Rip Curl,”ungkap Alwi dalam rilis tertulis yang diterima Indosultra.com, Senin (29/11/2021).

Menurut Alwi, tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket Sabu dari lelaki yang dipanggil om Bos, narapidana di Lapas kelas II A Kendari. Dalam menjalankan aksinya, IR menempel Sabu di sekitar Kendari permai sebanyak 2 paket Sabu.

IR membagi lagi menjadi 21 paket sabu. 7 paket sabu telah disebar di sekitar kelurahan Kadia dan tersisa 14 paket sabu. Dengan sistem tempel di sekitar kampus baru sebanyak 1 paket sabu, dan tersangka membagi lagi menjadi 60 paket Sabu.

Namun belum sempat diedarkan, tersangka berhasil ditangkap tim opsnal satuan Resnarkoba Polres Kendari.
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan yang akan di diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah seratus ribu rupiah per gramnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukum paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama seumur hidup. (b)

Laporan Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra