DPR RI Minta Polisi Tindak Tambang Ilegal di Pulau Wawonii, Kapolda Sultra Bentuk Tim Khusus

DPR RI Minta Polisi Tindak Tambang Ilegal di Pulau Wawonii, Kapolda Sultra Bentuk Tim Khusus

Indosultra.Com,Kendari – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk itu pihaknya meminta langsung kepada Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan saat Reses Komisi III DPR RI bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan BNN Sulawesi Tenggara, di Mapolda Sultra, pada Rabu (22/2/2023) petang.

Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan ruang tambang, karena termasuk pulau kecil.

Selain itu, PTUN Kendari juga telah membatalkan izin usaha pertambangan PT GKP yang diterbitkan Pemprov Sultra.

Meski putusan itu telah dikeluarkan, PT GKP masih melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Bahkan, pekan lalu PT GKP menyerobot lahan warga yang telah dikelola puluhan tahun dan ditanami cengkeh dan jambu mete.

Upaya penyerobotan itu membuat warga geram, pasalnya lahan itu merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat Pulau Wawonii.

Arteria Dahlan pun mengakui bahwa masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan MA terkait pemanfaatan ruang di Pulau Wawonii untuk tidak bisa ditambang.

“Ada aktivitas ilegal di situ (Pulau Wawonii), secara tata ruang sudah mendapat putusan TUN (tata usaha negara) yang dimenangkan rakyat, putusan MA juga sudah dimenangkan,” ujar Arteria Dahlan.

Menurut politikus PDIP ini, lewat reses itu juga telah meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penindakan hukum.

Kata politisi asal Jawa Timur ini, Kapolda Sultra akan langsung mengambil langkah tegas.

Namun, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, kata Arteria, meminta waktu untuk menindaklanjuti kasus tambang ilegal itu.

“Kapolda akan mengutus tim, dan akan melakukan keberpihakan kepada hukumnya dulu, setelah hukumnya jelas, akan ada keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengatakan, dalam 1 atau 2 hari kedepan, pihaknya akan menurunkan tim khusus melihat permasalahan tersebut.

“Setelah kita lakukan checking baru kita lakukan tindakan lain berdasarkan laporan yang kita terima,” tandasnya.

Sebelumnya, PT GKP menyerobot lahan milik warga Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama almarhum La Ba’a.

Aksi penyerobotan lahan kebun itu viral di media sosial usai divideokan anak La Ba’a, Mukrin.

Pasalnya, lahan kebun yang selama ini dikelola almarhum La Ba’a diterobos alat berat PT GKP, pada Kamis (16/2/2023) malam tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Kuasa Hukum Warga Pulau Wawonii, Prof Denny Indrayana menyesalkan tindakan PT GKP yang menyerobotnya lahan kebun milik La Ba’a.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini, tindakan PT GKP merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Ia menyebut, PT GKP tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.

“Pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan,” ujar Prof Denny Indrayana, pada Jum’at (17/2/2023).

Selain tak menghargai putusan MA, PT GKP juga dianggap tak menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah membatalkan izin operasi tambang anak perusahaan Harita Group itu.

Ahli Hukum Tata Negara ini pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut sesuai asas contrarius actus.

“Jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii, peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion mengklaim tidak menyerobot lahan milik almarhum La Ba’a.

“Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan, yang mana kami memiliki IPPKH,” ujar Marlion.

Marlion mengklaim, PT GKP sudah membayar Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan (DRPSDH) di Dinas Kehutanan.

Di samping itu, PT GKP dan Dinas Kehutanan juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.

“Mengenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan tersebut. Namun perusahaan tetap akan beroperasi seperti biasa selama upaya hukum masih berjalan,” tandasnya.(b)

Laporan: Krismawan