DPRD Konut Dan Pemda Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggara 2024

Indosultra.Com, Konawe Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Konut secara bersama menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

Kesepakatan itu resmi dituangkan dalam Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemda Konut tentang KUA-PPAS Tahun Anggara 2024, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (2//8/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konut, Ikbar bersama Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadiz bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, serta dari pemerintah Bupati Konut Ruksamin, yang diwakili Wakil Bupati Konut, Abu Haera bersama jajaran OPD Konut.

Membacakan sambutan Bupati Konut, Ruksamin, Wakil Bupati Konut, Abu Haera mengatakan, pentingnya rapat yang berlangsung maka sepatutnya di sampaikan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim anggaran pemerintah daerah, bersama badan anggaran legislatif yang telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pembahasan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah, serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024.

Pihaknya berharap agar wujud kebersamaan, dan koordinasi sebagai mitra kerja yang setara antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipelihara, dan menjadi komitmen bersama dalam pelaksanaan sebagai agenda Pembangunan Daerah di Kabupaten Konut.

Lebih jauh dibacakan sambutan itu, kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan, maka sesuai ketentuan konstitusi kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024, yang sebelumnya telah diselaraskan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sultra.

Disampaikan, kebijakan umum APBD tahun 2024 Konut juga merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konut.

Rencana KUA-PPAS tahun 2024 membuat target pencapaian kinerja yang terukur, dan setiap program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.

Rancangan KUA-PPAS juga disusun dengan mempertimbangkan kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fisika tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah substansi KUA-PPAS 2024, adalah gambaran umum kebijakan pemerintah daerah yang nantinya akan digambarkan dalam APBD tahun 2024.

Diterangkan, kebijakan pendapatan daerah, menggambarkan proyeksi sumber dan besaran pendapatan daerah. Pendapatan daerah harus dioptimalkan untuk menghasilkan pemenuhan target pendanaan bagi pembangunan daerah.

Target pendapatan daerah merupakan pikiran yang terukur secara rasional, dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan, yaitu kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja kebijakan belanja daerah Kabupaten Konut tahun 2024 menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah satuan kerja Perangkat daerah maupun program dan kegiatan-kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan urusan.

Kemudian, kebijakan pembiayaan daerah pada dasarnya menggambarkan sisi surplus, dan atau defisit anggaran daerah kebijakan pembiayaan daerah mencakup semua penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau setiap pengeluaran yang perlu diterima kembali pada tahun 2024 maupun tahun berikutnya.

Kebijakan pembelian daerah tahun 2024 diarahkan pada peningkatan manajemen pembiayaan dalam rangka peningkatan akurasi definisi,ndan aktivitas sumber pembiayaan baik yang bersumber dari penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran.***(IS) (ADV)

Laporan: Jefri