Dua Remaja Pelajar Diciduk Satresnarkoba Polres Muna Karena Nekat Edarkan Sabu

Indosultra.com, Muna – Dua remaja berstatus pelajar berinisial RAK (18) dan AAS (18) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna.

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di Lorong BTN, Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat yang kami terima pada Senin pagi (19/5/2025), tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan RAK yang saat itu tengah berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motornya,” ujar Baharuddin, Selasa (20/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu serta sebuah ponsel Oppo A15 dari tangan RAK. Hasil interogasi mengarah pada pelaku lain, yakni AAS, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.

Dari pengakuan AAS, sabu disimpan di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Camat Batalaiworu, La Ode Rizki Rianto.

“Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 97,05 gram, ratusan sachet kosong, dua timbangan digital, alat takar dari pipet, gunting, dan satu unit ponsel Oppo A17,” jelas Baharuddin.

Kepada penyidik, AAS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang narapidana bernama Gilang yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Raha.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Muna bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!