Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Bupati Mubar Direkomendasikan Ke KASN

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pj Bupati Mubar Direkomendasikan Ke KASN

Indosultra.Com, La Woro -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi merekomdasikan laporan dugaan pelangggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Pj. Bupati Mubar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin (27/11/2023).

Diketahui sebelumnya video yang viral tersebut yakni Pj. Bupati Mubar diduga memperkenalkan salah satu anggota DPD dan Calon Presiden (Capres) pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

Anggota Bawaslu Mubar yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) La Ode Muhammad Karman menyebutkan bahwa pihaknya resmi meneruskan laporan tersebut hari ini di gedung KASN di Jakarta sekira pukul 11.45 WIB.

“Kami tiba di lantai 14 gedung Smesco KASN pukul 11.45 WIB diterima oleh Ibu Maria Ivonne selaku Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang penerapan Nilai Dasar Kode Etik Prilaku dan Netralitas yang didampingi Ibu Ardhisa Harmanita Analis Advokasi Hukum KASN”, jelasnya.

Karman mengatakan bahwa diteruskannya laporan tersebut usai dirampungkannya hasil pleno terkait hasil penelusuran terhadap video Pj. Bupati Mubar.dan Ia juga menyebutkan bahwa dari fakta-fakta yang didapatkan, Bawaslu Mubar tidak mendapatkan sama sekali adanya pelanggaran UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bebernya.

Setelah melalui kajian dan rapat pleno yg di lakukan, Pj. Bupati Mubar tidak melanggar UU.No.7 2017 dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

lanjut Karman, bahwa Bawaslu mendapati ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Pj. Bupati Mubar pada video tersebut yakni melanggar Undang-undang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana sampai saat ini Pj. Bupati Mubar masih aktif sebagi seorang ASN.

“Sehingga kami merekomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti”, terang nya.

Jadi hari ini kita resmi meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut dengan fakta-fakta berupa video dan keterangan dari pihak-pihak terkait dan saksi-saksi dari hasil pleno dari Bawaslu Mubar.

Selanjutnya KASN akan mengkaji untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku, ungkap nya.

Laporan : La Bulu.