Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Konut Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Wiwirano

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Konut Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Wiwirano

Indosultra.Com,Kendari – Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) ringkus dua pelaku berinisial AT (42) dan AP (43) atas penganiayaan terhadap seorang warga Pondoa di depan rumah Toti di Kuwiya, Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

“Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda AM ditangkap di Kecamatan Asera sedangan pelaku satunya di tangkap di tempat persembunyianya di rumah keluarganya,” ujar Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menceritakan kronologis kejadiannya ia mengatakan, kejadian sekira pukul 12.00 Wita (22/2/2023) yang berawal dimana pelaku melarang korban untuk masuk kelokasi pengolahan kayu di kampung Kuya, Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, namun korban tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga pelaku emosi.

“Lantaran emosi pelaku AM dan AT langsung membawa senjata tajam (sajam) dan mendatangi korban. Mereka sempat adu cekcok karena tidak tahan kemudian pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” katanya.

Atas kejadian itu korban mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari Kirinya, akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rs. Kabupaten Konawe Utara.

“Tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung diringkus oleh tim Satreskirm Polres Konawe Utara,” jelasnya.

Dan barang bukti yang berhasil disita 1 buah Parang, Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) Tahun Penjara.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra