‎Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi LT Ditolak, Kasus Penganiayaan 11 Tahun Lalu Berlanjut

‎Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi LT Ditolak, Kasus Penganiayaan 11 Tahun Lalu Berlanjut

‎Indosultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Wakatobi berinisial LT terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi itu berlangsung pada Senin (13/10/2025) pukul 16.50–17.22 WITA di ruang sidang PN Kendari Kelas IA, dengan agenda pembacaan putusan.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

‎Putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra terhadap LT telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎LT sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar 11 tahun lalu.

‎Selama proses praperadilan, Polda Sultra juga menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang tersebut.

‎Menanggapi hasil sidang, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya.

‎“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak, dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum sudah sesuai SOP dan prosedur,” ujar KBP Wisnu Wibowo melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).

‎Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan melanjutkan proses hukum terhadap LT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎‎
‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!