Indosultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Wakatobi berinisial LT terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi itu berlangsung pada Senin (13/10/2025) pukul 16.50–17.22 WITA di ruang sidang PN Kendari Kelas IA, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan tersebut mempertegas bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra terhadap LT telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
LT sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar 11 tahun lalu.
Selama proses praperadilan, Polda Sultra juga menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang tersebut.
Menanggapi hasil sidang, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya.
“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak, dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum sudah sesuai SOP dan prosedur,” ujar KBP Wisnu Wibowo melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan melanjutkan proses hukum terhadap LT sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Krismawan



























