Indosultra.com, Kendari – Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mansur, seorang oknum guru SDN 2 Kendari, yang terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap murid perempuannya yang masih berusia 9 tahun. Vonis ini dijatuhkan pada 1 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ronal H. Bakara melalui Kasi Intelijen Aguslan menuturkan berdasarkan fakta persidangan (Kasus Posisi), perbuatan bejat terdakwa Mansur dilakukan secara berulang dari Agustus 2024 hingga Januari 2025. Puncaknya terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekira pukul 07.00 WITA.
Saat bel apel pagi berbunyi, terdakwa sengaja menahan korban di dalam kelas, melarangnya keluar, sementara teman-temannya diizinkan mengikuti apel. Terdakwa bahkan melarang dua teman korban yang ingin menemani.
Korban kemudian disuruh duduk di bangku tersembunyi. Ketika kelas sepi, terdakwa menghampiri dan duduk sangat rapat, lalu meremas pipi korban dengan kuat sambil berusaha mencium bibir korban. Korban melawan dengan memalingkan wajah.
Setelah pelaku pergi ke depan kelas, korban segera merekam pesan suara (Voice Note) untuk ibunya, berbunyi: “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya tolong cepat datang.” Ibu korban yang datang mendapati anaknya dalam kondisi sangat ketakutan.
Sebelum insiden 8 Januari, Mansur telah berulang kali melakukan pelecehan dan pencabulan, menggunakan modus memberikan perhatian khusus dan uang jajan (Rp 5.000 hingga Rp 20.000) hanya kepada korban. Perbuatan cabul yang dilakukan termasuk merangkul dan mengelus pinggang/bahu, memegang tangan cukup lama, mencium pipi dan kening, hingga mengatakan “sayang” dan ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
”Perbuatan terdakwa menimbulkan konsekuensi psikologis yang parah pada korban. Laporan hasil pemeriksaan psikologis tertanggal 10 Januari 2025 menyimpulkan bahwa korban mengalami Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder/ASD),” katanya.
Sambung Aguslan, Korban juga mengalami gejala intrusi (kilas balik melihat pelaku), penghindaran, disosiatif (melamun/diam), dan arousal (hiperwaspada, sulit tidur, detak jantung meningkat). Korban menjadi trauma, takut bertemu terdakwa, dan mengalami gangguan psikososial yang berujung pada kepindahan sekolah dari SDN 2 Kendari ke SD Al-Qalam.
Korban kini memerlukan pemulihan melalui terapi psikologis, termasuk terapi bermain dan terapi seni.
Tuntutan Jaksa, Kedua Pihak Banding
Dalam sidang tuntutan pada 11 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mansur dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pencabulan oleh Pendidik).
Namun, pada 1 Desember 2025, Majelis Hakim PN Kendari menjatuhkan putusan, Hukuman Penjara5 (lima) tahun
DendaRp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) Subsider Denda3 (tiga) bulan penjara Pasal TerbuktiPasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016
”Atas putusan tersebut, baik Terdakwa/Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding. Aparat Penegak Hukum bertekad bahwa penegakan hukum ini adalah upaya murni melindungi anak korban pencabulan dan meminta pertanggungjawaban terdakwa,” jelasnya
Laporan: Krismawan




























