Hasil Pleno Yang Ditandatangi Ketua Bawaslu Koltim, Ancaman Diskualifikasi Tony Herbiansah

Ketgam: Surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Koltim, Rusniyati Nur Rakibe (Foto: Istimewa).

Indosultra.Com, Kolaka Timur-Surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),Rusniyati Nur Rakibe penuh dengan misteri.

Setelah dipajang di kaca kantor Bawaslu, tiba-tiba surat itu menghilang dan diganti dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani La Golonga, Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran (HPP) mengatasnamakan ketua.

Sisi menarik dari surat pemberitahuan ditandatangani Rusniyati seperti diposting diakun pribadi Nono Sidupa adalah berada poin pertama isi surat: Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tirawuta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (status laporan direkomendasikan).

Apa sebetulnya yang direkomendasikan dalam surat yang dibubuhi 2 paraf komisioner Bawaslu Koltim itu kepada KPU? Apakah menindaklanjuti perihal laporan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM) tertanggal 28 September 2020 tentang dugaan pelanggaran menggunakan kewenangan,program atau kegiatan lainnya oleh Tony Herbiansah (bupati aktif kala itu) pada kegiatan Rembug Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lingkup Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (12/9)/2020). Semua masih abu-abu.

Apabila rekomendasi hasil pleno yang ditandatangani Rusniyati benar kegiatan rembug Gapoktan dan terbukti melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3, atau melanggar peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2, maka bupati cuti, Tony Herbiansah didiskualifikasi (dicoret) oleh KPU Koltim sebagai salah satu kandidat pilkada Koltim 2020.

Rusniyati Nur Rakibe yang kembali coba dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan yang ditandatanganinya juga belum berhasil ditemui. Saat dikunjungi di kediamannya, hari ini, Rusniyati sedang tidak berada ditempat. Nomor handphone maupun whatsapp (WA) miliknya dalam keadaan tidak aktif.

Arah kuat pelanggaran menggunakan kewenangan atau program dalam surat Rusniyati bisa disandingkan dengan surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani La Golonga tertanggal 8 Oktober 2020.

Disitu tercantum dari empat nama terlapor, dua orang diantaranya adalah Tony Herbiansah dan Laski Paemba, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Perternakan Koltim. Keduanya memang telah dilaporkan ke Bawaslu terkait kegiatan rembug Gapoktan.

Hanya yang aneh pada surat ditandatangani La Golonga, dari 3 substansi tujuan dan alasan, semuanya berstatus direkomendasikan. Termasuk poin pertama isi surat yang berbunyi “Dugaan pelanggaran administrasi tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur” ini juga berstatus direkomendasikan, bukan berstatus tidak ditindaklanjuti/dihentikan, seperti menghentikan/tidak menindaklanjuti laporan empat pimpinan partai politik (parpol) pengusung SBM tertanggal 14 September 2020.

Ketgam: Surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani La Golonga.

Hal aneh lain di poin pertama isi surat pemberitahuan La Golonga adalah kata dugaan pelanggaran administrasi, sementara kuasa hukum SBM sebagai pelapor, tidak melaporkan Tony Herbiansah dan Lasky Paemba dalam kegiatan rembug Gapoktan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, tetapi sebagai pelanggaran penggunaan kewenangan yang bisa berbuntut pada diskualifikasi paslon.

La Golonga saat dihubungi rekan wartawan bersikap apatis, tidak mau berkomentar banyak seputar pertanyaan atas surat pemberitahuan yang telah ditandatanganinya.

“Maaf ini persoalan sudah dilapor di Polda dan DKPP, saya tidak komen nanti dibuktikan di sidang DKPP dan proses hukum di Polda,” kata La Golonga melalui pesan whatsapp, Minggu (25/10/2020).

Sikap La Golonga semakin aneh dengan mencoba menutup ruang wawancara demi kepentingan informasi publik. Status keabsahan surat pemberitahuan Bawaslu Koltim atas laporan kuasa hukum SBM masih mengambang. Apakah surat yang ditandatangani La Golonga sebagai ketetapan hukum tetap, ataukah surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Rusniyati Nur Rakibe.**

Catatan : Zamrul