‎IMM Sultra Desak Bupati Wakatobi Tertibkan ASN Rangkap Jabatan di ITBM ‎

‎Indosultra.com, Wakatobi – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, Selasa (28/10/2025).

‎Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah satu pejabat Pemda Wakatobi, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang disebut-sebut juga menjabat sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah (ITBM) Wakatobi.

‎Koordinator aksi, Iwan Dalle, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, terlebih pada posisi strategis seperti rektor di perguruan tinggi.

‎ “Asas pemerintahan yang baik menegaskan bahwa pejabat publik harus bekerja sesuai tugas dan wewenangnya. Kami menilai Bupati Wakatobi lalai menertibkan struktur pemerintahan di bawah kepemimpinannya,” ujar Iwan dalam orasinya.

‎Massa IMM juga menuding adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan ITBM. Mereka menilai sejumlah pejabat kampus memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengangkat anggota keluarga ke posisi strategis di kampus tersebut.

‎“Ada anak pejabat kampus yang diangkat sebagai sekretaris LPPM dan staf kampus, sementara istri pejabat lain dijadikan bendahara. Ini jelas menyalahi prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tambahnya.

‎Dalam aksinya, mahasiswa juga mengutip pesan pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan, yakni “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.” Mereka menilai semangat itu telah luntur di tubuh pengelola ITBM yang justru mencari keuntungan pribadi di lembaga amal usaha Muhammadiyah.

‎Menanggapi hal tersebut, Bupati Wakatobi yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tugas atau rekomendasi** bagi Kadis DLH untuk menjabat sebagai Rektor ITBM.

‎ “Saya tidak pernah memberikan surat perintah ataupun rekomendasi terkait jabatan tersebut,” tegasnya di hadapan peserta aksi.

‎Di akhir aksinya, IMM Sultra menyampaikan dua tuntutan utama:

‎1. Mendesak Bupati Wakatobi segera menertibkan pejabat ASN yang merangkap jabatan di kampus ITBM.
‎2. Menuntut Rektor, Warek I, Warek II, dan Kabag Keuangan ITBM agar mundur dari jabatannya dalam waktu 1×24 jam.



‎Laporan: Krismawan






koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!