Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Kejari Atas Kasus Korupsi Lahan Parkiran Pantai Nambo

Indosultra.Com,Kendari – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari, Abdul Rifai ditahan Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), pada Kamis (19/10/2023).

Menurut, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan pihaknya telah menahan 2 orang terasangka yakni Kadis Damkar Abdul Arifin yang dimana sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).

“Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo,” ujarnya.

Sebelumnya Kejari sudah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kegiatan anggaran tersebut pada Tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu,” jelasnya.

Untuk anggaran yang disalurkan kurang lebih 1,3 Milyar yang berasal dari APBD Kota Kendari dengan kerugian keuangan negara sekitar 400 juta.

Sehingga saat ini pihak Kejari masih terus menelusuri fakta-fajta terkait kasus tersebut dengan mantan Wali Kota Kendari.

“Sampai saat ini kami belum sampai kesana apakah ada hubungannya atau tidak,”pungkasnya.

Laporan: Krismawan