Karyawan PT OSS Mengaku Dirampok, Uang Rp 320 Juta Ternyata Dipakai Judi Online

Karyawan PT OSS Mengaku Dirampok, Uang Rp 320 Juta Ternyata Dipakai Judi Online

Indosultra.com, Kendari – Seorang karyawan perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Awaluddin (30) diamankan polisi karena membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dirampok pada Rabu (20/4/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya tersangka Awaluddin mengaku dirampok orang tak dikenal (OTK) serta mengambil uang Rp 320 juta di Jalan Lalodati Boulevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 14 April 2022 sekitar Pukul 14.30 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil pelaku hanya berpura-pura menjadi korban perampokan dengan sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu, serta melukai dirinya sendiri. Lalu membuat keterangan palsu di Polsek Mandonga.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang perusahaan yang dibawanya itu tidak dirampok melainkan uang itu diambil pribadi dan digunakan untuk bermain judi online,” kata Jupen Simanjuntak, Rabu (19/4/2022).

Adapun motif pelaku membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan, agar uang perusahaan yang sudah diambilnya itu tidak dimintai pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan yakni PT.OSS.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu dan transaksi dana,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (b)

Laporan : K15

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!