Indosultra.com, Kendari – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Informasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, La Ode Muhammad Dzul Fijar, dari penyidik Polresta Kendari tertanggal 1 Juli 2025.
“Melalui SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan laporan saya terkait dugaan pemalsuan dokumen telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti,” ujar Fijar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra, membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejari Kendari.
“Sudah selesai, sudah saya limpahkan ke Kejari. Tadi siang tahap dua,” singkat Aiptu Rais.
Saat ini, pihak media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejari Kendari untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Sebagai informasi, berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap/218/X/2024/Satreskrim tertanggal 9 Oktober 2024, LA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Fijar pada 30 Juni 2024.
Laporan: Krismawan



























