Kepala Desa Incumbent Hanya Cuti Pada Pilkades Serentak di Konawe

Kepala Desa Incumbent Hanya Cuti Pada Pilkades Serentak di Konawe
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuda Permana.S.STp.M.AP.

Indosultra.com, Unaaha – Sedikitnya 168 Desa di wilayah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengikuti pemilihan kepala desa (kades) serentak yang dijadwalkan pada Agustus 2022 mendatang.

Kepala dinas badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Konawe, Keny Yuga Permana. S.Tp. M.Ap. mengatakan, pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang akan berlangsung tanpa adanya pelaksana tugas harian kepala desa incumbent.

” Kepala desa yang akan mencalonkan diri untuk periode ke dua atau ke tiga tidak perlu mengundurkan diri 6 bulan sebelum pelaksanan pemilihan, tetapi cukup melampirkan keterangan cuti dalam mengikuti tahapan pemilihan desa,” ungkap Keny.

Waktu cuti kepala desa incumbent dalam mengikuti tahapan pemilihan desa sekitar 1 bulan, akan diisi oleh sekretaris desa (sekdes) atau kepala seksi pemerintahan.

” Nantinya sekdes yang akan mengisi masa cuti kades, kalau sekdes ikut bertarung maka pelaksana kepala desa akan diisi seksi pemerintahan dan seterusnya,” kata mantan camat Pondidaha.

Masih kata Keny, syarat calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan serentak pada Agustus mendatang merujuk pada Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2016, dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Dasarnya jelas, ijazah minimal SMP. Tidak dicabut hak politiknya, memiliki sertifikat vaksinasi, bagi calon incumbent minimal melampirkan surat rekomendasi tidak ada temuan dari Inspektorat dan bagi ASN rekomendasi dari bupati,” katanya

Terkait pandemi dalam tahapan pemilihan, pihaknya bersama panitia pemilihan desa, babinsa (bintara pembina Desa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (babinkamtibmas) akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaan dan meminimimalisir adanya kerumunan.

” Kita akan tegas. Perpres 14 tahun 2021 tentang percepatan penanganan covid ada sanksi denda atau pidana, bagi siapa saja yang tidak mengikuti himbauan pemerintahan terkait sosialisasi 3M dan prokes,” pungkasnya. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra