Ketua Komisi III DPRD Kendari Ultimatum DLHK: Beri Sanksi Tegas ke Pengembang BTN Kota Praja

Indosultra.com, Kendari – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, menegaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari wajib menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak pengembang Perumahan BTN Kota Praja yang diduga menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pernyataan keras itu disampaikan La Ode Ashar usai menyoroti sikap pengembang yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD pada Selasa (11/11/2025) lalu.

Rapat tersebut membahas dampak proyek perumahan yang disebut menyebabkan banjir dan rusaknya lingkungan sekitar.

“Sanksi itu harus jalan. Ini bukan persoalan damai atau tidak, tapi pembelajaran agar pihak dinas dan pengembang tidak seenaknya melanggar aturan,” tegas La Ode Ashar, Kamis (13/11/2025).

Politisi senior ini menilai DLHK harus bertindak tegas dan tidak sekadar memberi peringatan. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif harus dijatuhkan lebih dulu sebelum berbicara soal perbaikan.

“Jangan sesederhana itu. Sanksi dulu, baru bicara perbaikan. Bagaimana orang mau tobat kalau tidak ada efek jera?” ujarnya dengan nada tajam.

Bahkan, La Ode Ashar memberi ultimatum 7 x 24 jam kepada DLHK untuk menyerahkan laporan resmi terkait bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengembang.

“Saya beri waktu tujuh kali dua puluh empat jam. Saya akan tagih dan kejar laporan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PKPL DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, melalui stafnya Ima, menjelaskan bahwa pihak pengembang berencana menindaklanjuti pembangunan saluran drainase, talut, dan retensi sebagai langkah perbaikan.

“Dari hasil rapat, pihak pengembang berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan saluran drainase dan tanggul, serta merencanakan pembangunan kolam retensi,” jelas Ima.

Namun, di sisi lain, ketidakhadiran pimpinan BTN Kota Praja, Jonihar Alimu, dalam RDP menjadi sorotan tajam DPRD. Jonihar beralasan undangan rapat diterima terlambat.

“Saya menerima undangan jam setengah sepuluh, padahal dalam undangan tertulis rapat dimulai jam sembilan,” kata Jonihar.

Alasan itu langsung dibantah oleh La Ode Ashar. Ia menilai, ketidakhadiran tersebut bukan karena undangan terlambat, melainkan sikap mengabaikan lembaga legislatif.

“Itu cuma alasan. Sebelum RDP, DLHK sudah berulang kali menelpon tapi tidak diangkat. Jadi bukan soal undangan telat,” tegasnya.

La Ode Ashar memastikan, Komisi III DPRD Kota Kendari akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Ini soal tanggung jawab dan penegakan aturan. Jangan biarkan pengembang merusak lingkungan tanpa konsekuensi,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!