Indosultra.Com, Konawe Utara – Perusahaan Tambang Nikel PT DAKA di buat ketar-ketir oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dipimpin langsung Ketua Komisi III, Samir, S.Ip.,MM bersama anggota DPRD lainnya, menegement PT DAKA di serang habis-habisan di ruang hearing rapat dengar pendapat oleh Komisi III. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor DPRD Konut, Senin 21 Juli 2025.
Dalam hearing itu, Samir menyoroti keras aktivitas penambangan nikel PT DAKA di Lasolo Kepulauan Kabupaten Konut yang hanya mementingkan rupiah, sementara tak ada kontribusi yang diberikan terhadap dunia pendidikan di wilayah itu.
Alhasil, sekolah SDN 3 Lasolo yang berada di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan hancur setelah di hantam lumpur dari hasil penambangan nikel PT DAKA beberapa waktu lalu. Proses belajar mengajar lumpuh.
Kejadian ini mengundang sorotan keras semua pihak terutama Pemerintah Konut melalui Dinas Pendidikan dan DPRD Konut.
“Kalian hanya mau datang “merampok” sumber daya alam di Konawe Utara, dan tidak perhatikan nasib manusianya, rumah sekolah hancur akibat penambangan PT DAKA ini. Kita akan laporkan sampai ke kementerian biar izinnya di cabut saja,”tegas Ketua Komisi III DPRD Konut, Samir dengan nada tinggi saat gelar hearing.
Samir yang juga menjabat Ketua DPC Partai Hanura Konut ini menegaskan, agar PT DAKA Harus bertanggung jawab penuh atas musibah yang ditimbulkan, tanpa ada kompromi.
Dengan lantang ia menegaskan kepada PT DAKA agar tak menyepelehkan persoalan ini. Sebab ini menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
Penegasan Ketua Komisi III ini juga di pertajam dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin, S.Pd.,MM yang hadir dalam hearing itu bahwa, PT DAKA sama sekali tak pernah berkontribusi terhadap pengembangan dunia pendidikan. Seperti, bantuan pengembangan fasilitas sarana dan prasarana sekolah hingga siswa sekolah.
Dan mirisnya, sejak tahun 2019, PT Daka telah menjanjikan relokasi SDN 3 Laskep yang berdiri di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Rencana relokasi tersebut mencakup pembangunan enam ruang kelas baru, perpustakaan, dan ruang guru di lokasi yang lebih aman. Namun hingga pertengahan 2025, janji itu belum juga ditepati.
Menyimpulkan hasil hearing, Komisi III DPRD Konut menerbitkan surat pernyataan kepada perusahaan PT DAKA yang di sepakati oleh semua pihak berwenang mulai dari Dinas Pendidikan Konut, pihak perusahaan, Pemerintah Desa Boedingi, dan para anggota Komisi III DPRD Konut.
Dalam surat pernyataan itu poin pentingnya adalah merekomendasikan pihak PT DAKA untuk membangun sekolah yang baru, di mana semua anggarannya di tangung oleh pihak PT DAKA.
Kemudian, memberikan kontribusi terhadap para siswa sekolah dan sarana prasarana sekolah.
Rekomendasi ini disahuti oleh pihak PT DAKA yang siap membangun rumah sekolah. Pelaksanaan pembangunan akan di mulai tanggal 1 agustus 2025 untuk peletakan batu pertama, jika tidak di realisasikan maka siap untuk diberhentikan beraktivitas di wilayah tersebut Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Kami dari pihak perusahaan pak siap untuk membangun rumah sekolah yang baru. Dan akan melakukan peletakan batu pertama pada tanggal 1 agustus 2025,”ungkap pihak perwakilan PT DAKA.***
Laporan: Redaksi
























