Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Akhirnya Bebas Hari Ini

Indosultra.com, Kendari – Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun, Kebebasan Mantan Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 itu terkonfirmasi pada Selasa (16/1/2024) pagi.

Setelah bebas, Nur Alam akan tinggal selama dua hari di Jakarta, dan dijadwalkan akan kembali ke Sultra pada hari Kamis (18/1/2024) pekan ini.

Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid yang juga merupakan sahabat Keluarga Nur Alam mengatakan, pihaknya mewakili keluarga besar Nur Alam sangat bahagia atas kebebasan mantan orang nomor satu di Sultra itu.

“Alhamdulillah satu kebahagiaan saya secara pribadi maupun keluarga, kita sudah dapat bertemu langsung, bisa berkomunikasi langsung dengan pak Gubernur Sulawesi Tenggara, pak Nur Alam, ” kata Rasyid dalam unggahan Videonya, Selasa (16/1/2024).

“Tunggu tanggal 18 di Kendari, kalau mau ketemu dengan pak Gubernur, kita lepas kangen, “tambah Rasyid.

Dikesempatan itu juga Nur Alam menyampaikan salamnya untuk masyarakat Sultra. “Salam, Assalamualaikum, sampai ketemu di Kota Kendari, “ucap Nur Alam.

Sang Istri Tina Nur Alam juga mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan Nur Alam dalam keadaan kondisi kesehatan baik.

“Alhamdulillah syukur, bapak sehat, “ujarnya.

Diketahui sebelumnya penahanan Nur Alam karena terjerat kasus korupsi penertiban izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.

Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas pasal yang dilanggar, Nur Alam kemudian di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Laporan : Ramadhan