Marak Rokok Tanpa Cukai di Sultra, Bea Cukai dan Polisi Dituding Tutup Mata

Indosultra.com, Kendari – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar luas tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Padahal, sesuai aturan, pelanggaran cukai dapat diganjar pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, menegaskan Bea Cukai Sulbagsel tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara,” katanya, Rabu (17/9/2025).

Isu ini makin panas setelah muncul dugaan adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut diduga beroperasi bebas bahkan disebut-sebut memiliki bekingan aparat setempat.

Ketua LSM LIRA Sultra, Amir, juga mendesak Kapolda Sultra segera turun tangan.

“Rokok tanpa cukai jelas merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga memperparah risiko kesehatan masyarakat. Karena itu, Amir mengingatkan masyarakat untuk waspada serta segera melaporkan bila menemukan indikasi peredaran produk mencurigakan.

Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran rokok ilegal diharapkan bisa ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat sekaligus mendukung perekonomian daerah.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!