Curi Motor Warga, Remaja Putri Asal Kendari Ditangkap Polisi

Curi Motor Warga, Remaja Putri Asal Kendari Ditangkap Polisi

Indosultra.com,Kendari – Seorang remaja putri inisial NAA (13), warga Mekar Jaya, Kelurahan Kadia, Kota Kendari hanya bisa pasrah saat dibawa petugas Tim Buser 77 dari Satuan Reskrim Polresta Kendari. NAA diringkus polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor (Curanmor) milik warga di Jalan Mekar Jaya 1, Lorong VI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya korban ingin pergi ke kampus naik sepeda motor miliknya, namun ban motornya kempes sehingga korban meminta sepupunya mengantarnya di kampus dan motornya disimpan di dalam garasi rumah.

“Dan sekira pukul 20.00 Wita, korban bersama kerabatnya habis keluar mencari makan lalu pulang dan melihat motor yang disimpan di garasi hilang namun korban beranggapan bahwa kerabatnya bernama Rasya yang memakainya,” kata Fitrayadi, Sabtu (5/11/2022).

Lanjut Fitrayadi, keesokan pagi korban bangun dan melihat kunci motor tersimpan di lemari sehingga dia melihat kembali motor di garasi, dan ternyata motornya betul sudah hilang.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak berselang lama, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan pencarian dan pelaku ditangkap di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dari pengakuan pelaku dia membawa motor tersebut dengan cara mendorongnya, lalu membawanya di hutan-hutan. Kemudian esok paginya dia meminta tolong kepada pengendara yang lewat untuk dibantu dorong di bengkel dan disimpan,”jelasnya.

Atas perbuatanya, tambah AKP Fitrayadi, pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang unsur barang siapa, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (b)

Laporan : K15