Meningkatkan Kesejahteraan Dan Keadilan Sosial, BPN Koltim Bersama OPD Sinergikan Langkah GSRA

IndoSultra.Com, Kolaka Timur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Koltim memperkuat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah melalui penyelenggaraan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur.

Acara tersebut digelar di Kantor BPN Koltim, Desa Lalingato, pada Senin (22/04/2024), dengan dipimpin oleh Kepala BPN Koltim, Ilmiawan ST MEng. Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur Hadir dalam acara tersebut

Ilmiawan dalam sambutannya menjelaskan bahwa GSRA Nasional kali ini difokuskan di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia turut serta dalam acara tersebut melalui platform virtual zoom. Kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan Deklarasi GSRA serta pemasangan puzzle GSRA secara bersama-sama, termasuk oleh BPN Koltim.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus bersinergi dalam mengumumkan langkah-langkah penting dalam mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi para petani, pelaku usaha kecil, dan menengah di masyarakat pedesaan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ilmiawan menegaskan bahwa GSRA bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan komitmen untuk memperbaiki ketidaksetaraan, memajukan pembangunan pedesaan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Dalam kesempatan tersebut, Ilmiawan juga menyampaikan capaian dan dampak Reforma Agraria di Indonesia, antara lain:

𝟭. 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗲𝘁 :

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Legalisasi Aset lainnya, telah terdaftar 111 juta bidang tanah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 90,9 juta bidang telah bersertipikat, memberikan kemerdekaan dan rasa aman bagi pemegang haknya.

Tersedianya Peta Pertanahan berbasis bidang hingga tingkat desa untuk mendukung Reforma Agraria.

𝟮. 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 :

Akses modal dan penataan akses lainnya telah menghasilkan pertambahan nilai ekonomi sekitar Rp. 6.067 triliun. Jumlah ini berasal dari hak tanggungan (lebih dari 90%), Pajak Penghasilan (PPH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pendampingan subjek Reforma Agraria dari tahun 2021-2023 mencapai 367.258 kepala keluarga.

𝟯. 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝗳𝗹𝗶𝗸 :

Capaian redistribusi tanah dari penyelesaian konflik pada 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) mencakup 14.968 bidang seluas 5.133 hektare untuk 11.017 kepala keluarga.

Untuk Kabupaten Kolaka Timur, capaian dan dampak reforma agraria dilaporkan sebagai berikut :

𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗲𝘁 : Hingga Desember 2023, telah diterbitkan 80.932 sertipikat dari perkiraan total 100.862 bidang tanah di Kabupaten Kolaka Timur.

𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 : Hingga Desember 2023, telah memberikan sumbangsih berupa akses permodalan kepada masyarakat dari perbankan melalui Nilai Jaminan dari hasil layanan Hak Tanggungan sebesar Rp. 602.611.952.407 atau sebesar 75% dalam setahun APBD Kolaka Timur.

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘀𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝗳𝗹𝗶𝗸 : Sedang dalam proses penyelesaian Lokasi LPRA Lalolera Eks HGU PT. Sandabi seluas 406 Ha.

Terakhir, Kegiatan ini ditutup dengan Penggabungan Puzzle oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Kementerian/Lembaga terkait sebagai simbol “Sinergi dan Kolaborasi”, dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor BPN Koltim.(IS/B)

Laporan : Asrianto Daranga