Indosultra.com, Kendari – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Abelidalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menuai keluhan warga. Penimbunan yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut dinilai meresahkan karena diduga belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau persetujuan lingkungan dari instansi terkait.
Pantauan di lokasi, penimbunan tanah di area yang cukup luas. Material tanah tampak menutup sebagian aliran air dan area rendah di sekitar lokasi, sehingga memunculkan kekhawatiran warga akan potensi banjir saat musim hujan.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tersebut berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dilakukan hampir setiap hari.
“Mereka menimbun mulai dari beberapa minggu lalu, bahkan mobil truk mereka lalu lalang sampai buat polisi debu dekat rumah kami,”ujar salah satu warga, Minggu (19/7/2026).
Lebih lanjut mengatakan sedangkan mau bangun rumah saja harus ada izin IMB/TBG nya sesuai peraturan pemerintah, apalagi timbunan itu termasuk golongan (C) terus bagaimana dengan retribusinya? apalagi timbunan itu sudah mencapai bibir aliran sungai.
Dilain pihak, masyarakat setempat justru mengaku risih adanya aktivitas penimbunan tersebut.
Kondisi itu disebabkan aktivitas mobil lori pengangkut tanah timbunan itu menimbulkan debu yang berterbangan melintasi rumah warga, termasuk tanah timbun yang jatuh ke jalan yang mengakibatkan jalan bisa menjadi kotor dan rusak.
“Belum ada sosialisasi resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait tujuan penimbunan lahan maupun dampak lingkungannya kita mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk apakah telah memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, “tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi pihak kelurahan setempat, Lurah Abelidalam, Kecamatan Puuwatu, Yanto mengatakan aktivitas tersebut memang tidak terkonfirmasi memiliki izin dan pelaporan ke pihak pemerintah yaitu RT dan Kelurahan.
“Tidak pernah mereka datang izin. Izin amdal mereka saja belum ada,”ujar Yanto saat dikonfirmasi via telpon pada, Sabtu (18/7/2026).
Saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemilik lahan terkait izin tersebut.
“Pagi juga pak, sy selaku pemerintah setempat sdh koordinasi dgn pemilik lahan akan dibuatkan amdalnya dan sdh laporkan pada pihak terkait DLKH dan PUPR, “tambahnya.
“Ini pemilik lahan juga semau maunya tdk mau tau,”lanjutnya.
Awak media sudah mencoba mengkonfirmasi pihak pengawas penimbunan lahan dan mengakui memang belum mangantongi izin.
“Ia belum ada, ” ujarnya via telpon. Meskipun itu
belum ada tanggapan lain terkait persoalan tersebut. Terutama langkah penanggulangan bencana pembuatan drainase dan perluasan kali yang ditimbun.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, yang dapat berupa Amdal atau UKL-UPL sesuai skala dan jenis kegiatan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya mengenai persetujuan lingkungan. BPK RI – UU Nomor 32 Tahun 2009 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan penimbunan lahan di Jalan Abelidalam. Sementara itu, warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Dinas PUPR, dan aparat kecamatan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar aturan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Warga juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas penimbunan apabila terbukti belum mengantongi izin lingkungan yang dipersyaratkan.
Laporan: Ramadhan








































