Momen HSP, Pemda Konut Resmi Kerjasama Dengan 121 Universitas se-Indonesia, 2.220 Mahasiswa Gratis Biyaya SPP

Indosultra.Com, Konawe Utara – Momen Hari Sumpah Pemda (HSP) ke 95 yang berlangsung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi hari yang sepesial bagi generasi muda diwilayah itu, khususnya yang tengah menempuh bangku perkuliahan.

Diacara itu, ribuan mahasiswa-mahasiswi asal Konut menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Konut melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Konut dan pihak Universitas-universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kerjasama yang terbangun adalah untuk membebaskan biaya pembayaran SPP para mahasiswa asal Konut yang tengah menempuh bangku perkuliahan mulai tahun 2024 nanti. Sebanyak 2.220 orang mahasiswa-mahasiswi Konut yang tersebar di 121 Universitas se-Indonesia peroleh bantuan biaya pendidikan.

Sebelum penandatanganan kerjasama, Bupati Konut yang memimpin langsung upacara HSP ke 95 juga mensosialisasikan dan melaunching Peraturan Bupati (Perbub) nomor 6 tahun 2023, tentang bantuan beasiswa pendidikan untuk diploma, sarjana, pascasarjana, dan S3.

Teken MoU langsung oleh Kadis Pendidikan Konut, Asmadin selaku Li-lining sektor bersama para Rektor Universitas. Kegiatan itu berlangsung di pelataran Kantor Bupati Konut, Sabtu (28/10/2023), dihadiri Wakil Bupati, para Asisten dan Staf Ahli Setda Konut, kepala OPD Konut, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda Konut, para rektor universitas, para tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta mahasiswa – mahasiswi dan walinya.

Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, bantuan beasiswa Konasara merupakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Konut kepada mahasiswa yang berasal dari Konut untuk membantu menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi.

Pemberian biaya pendidikan, kata Ruksamin juga dimaksudkan untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan kampus, dan memberikan motivasi serta dorongan kepada mahasiswa untuk terus meningkatkan kreativitas, serta prestasi akademik dan non akademik.

Lebih jauh Mantan Ketua DPRD Konut ini menguraikan, pemberian biaya pendidikan juga langkah meningkatkan akses, dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik, dan prestasi non akademik yang baik.

Kemudian, meningkatkan prestasi mahasiswa baik pada bidang kurikuler dan maupun ekstrakurikuler. Serta, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber manusia. Dan meningkatkan kesejahteraan, serta mencetak generasi baru menuju masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing dan meningkatkan relevansi lulusan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Saya pesan kepada seluruh Rektor agar ajarlah anak-anak saya sebaik mungkin. Didiklah mereka dengan baik. Jika ada yang mau di bayar SPP jangan tagi mereka, tagilah saya bupatinya, karena itu tanggung jawab saya hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,”pintanya dihadapan seluruh Rektor dan peserta upacara HSP.

Ditempat itu, Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin juga menyampaikan, untuk kriteria penerimaan bantuan biaya pendidikan adalah penduduk asli daerah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK). Serta terdaftar sebagai mahasiswa di PTN atau PTS, dan mahasiswa yang masih aktif mengikuti pendidikan.

Sedangkan persyaratan penerima bantuan, Asmadin menerangkan, biaya pendidikan permohonan bantuan, mahasiswa wajib mengajukan surat usulan permohonan bantuan secara perseorangan, yang ditujukan kepada Bupati CQ Sekretaris Daerah.

Selain itu, kemudian pen asli penduduk asli daerah dibuktikan dengan KTP atau KK yang membuat data diri penerima bantuan. Lain dari itu, juga terdaftar di dikti mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di PTN atau PTS, dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari Dekan.

“Juga kartu mahasiswa terdaftar secara online di masing-masing perguruan tinggi, kemudian dokumen valid melampirkan surat pernyataan bertanda tangan materai 10.000 bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen administrasi yang disampaikan dan melampirkan surat pernyataan,”ujarnya.

Lebih jauh mantan Kabag Umum Setda Konut ini menuturkan, tata cara pemberian biaya pendidikan bantuan biaya pendidikan, diberikan kepada mahasiswa yang mengambil program diploma program sarjana dan pascasarjana, dan S3 pada perguruan tinggi.

Bantuan biaya pendidikan, diberikan kepada mahasiswa paling maksimal yang disesuaikan dengan jenjang masing-masing. Kemudian bantuan biaya pendidikan diberikan melalui rekening bank atas nama PTN maupun PTS yang besaran bantuannya disesuaikan dengan jumlah SPP masing-masing perguruan tinggi.

“Bantuan biaya pendidikan dialokasikan untuk 1 Tahun Anggaran dan untuk tahun selanjutnya dapat mengajukan bantuan dengan disertai evaluasi dari tim verifikasi dan validasi. Kemudian hasil verifikasi dan validasi calon penerima bantuan biaya pendidikan kemudian ditetapkan nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan,”ucapnya.

Dikatakan, pembatalan pembayaran bantuan SPP juga dapat terjadi jika mahasiswa yang bersangkutan telah meninggal dunia. Kemudian mahasiswa yang melanggar tujuan Pancasila UUD dasar 1945, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian terbukti ditemukan bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan. Serta, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dan yang bersangkutan tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi.

“Di tahun 2023 ini, bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP di masing-masing perguruan tinggi, akan dilakukan penggantian biaya SPP sesuai dengan besaran yang telah dibayarkan, dengan menyampaikan bukti pembayaran SPP dan atau surat keterangan telah membayar dari perguruan tinggi. Kemudian penggantian biaya SPP dilaksanakan secara non tunai melalui rekening masing-masing mahasiswa,”jelasnya.

“Untuk di tahun 2024 Pemerintah Konut sudah akan langsung membayarkan SPP para mahasiswa ke universitas-universitas kerjasama. Jadi sudah tidak ada beban lagi untuk pembayaran SPP. Untuk yang baru masuk kuliah, tinggal menyesuaikan dulu, nanti di tahun 2024 baru mulai ditanggung SPP nya,”tambahnya.***(ADV) (IS)

Laporan: Jefri