Pelaksanaan Pilkades Konawe Jadi Daya Tarik Caleg Pemilu 2024

Pelaksanaan Pilkades Konawe Jadi Daya Tarik Caleg Pemilu 2024
Ilustrasi

Indosultra.com, Unaaha – Minat warga dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe, yang akan digelar pada Desember mendatang cenderung lebih tinggi.

Kondisi ini menyusul adanya indikasi calon kepala desa (Cakades) telah disusupi oleh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju dalam Pemilu 2024. Hal itu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Keni Yuga Permana.

” Pilkades ini tentu menarik perhatian Caleg-caleg yang akan bertarung dalam Pemilu, olehnya kami harapkan agar Panitia tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang ingin mencederai pelaksanaan Pemilu untuk mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan pilkades ini,” ungkapnya.

Keny menyebutkan suksesnya pelaksanaan pilkades serentak berada di pundak panitia 7 yang telah dipilih dan mewakili masyarakat setempat.

” Panitia 7 harus bekerja profesional, netral dan tidak merugikan siapapun, baik calon maupun pemilik suara,” tegas Keny saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (18/8/22).

Ia pun menegaskan, panitia 7 dalam melaksanakan segala tahapan dan Pelaksanaan Pilkades untuk selalu merujuk pada Perbup 43 tahun 2022.

Sementara itu Kepala dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Dema Banda memastikan database yang akan digunakan dalam Pilkades nantinya adalah database yang ada di Disdukcapil.

Walau begitu ia juga mengatakan bahwa syarat pemilih dalam pilkades telah diatur dalam Perbup yang menyebutkan setiap wajib pilih harus memenuhi 2 syarat, yang pertama memiliki identitas kependudukan (KTP), kedua pemilih benar-benar berdomisili sesuai identitas kependudukannya.

” Pemilih sah yaitu terdaftar secara sah memiliki KTP atau Surat keterangan kependudukan dari Capil bukan dari Kepala Desa dan berdomisili di desa tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemilih yang tidak berdomisili di desa setempat karena pertimbangan pekerjaan atau pendidikan tetap diberikan hak untuk memilih.

” Adapun mereka yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah dan memiliki kartu keluarga (KK) ataupun KTP tetap dimasukan dalam daftar pemilih,” imbuhnya.

Laporan : Febri